Kamis, 30 Maret 2017

Ridho Rhoma Pecandu Berat Narkoba

Ridho Rhoma Pecandu Berat Narkoba




HASIL TOP SKOR - Ternyata seorang putra Haji Roma Irama sang rajanya dangdut adalah seorang pencandu Narkoba, Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma dengan usia 28 tahun tertangkap di sebuah hotel karena sedang menggunakan sabu-sabu dan kini telah resmi dirinya adalah tersangka.

Kabarnya Ridho Rhoma ditangkap polisi dan masuk kasus narkoba jenis sabu dan terancam hukuman empat tahun penjara. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama ini akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hal ini membuat Haji Roma Irama sang rajanya dangdut malu melihat tingkah putranya.

PREDIKSI SKOR BOLA - Kemudian untuk proses sementara oleh pihak polisi akan menetapkan Ridho sebagai pemakai Narkoba sehingga ancaman Ridho hanya berkisar 4 tahun penjara yang akan di jalani oleh dirinya di dalam penjara.

Pihak polisi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dimana Ridho Rhoma adalah pengguna sementara dan dikenakkan hukuman yang sesuai dengan pemerintahan Indonesia langsung oleh Kapolres Metro Jakbar Kombes Royke Langie di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakbar.

BOLA ONLINE TERPERCAYA - Ternyata Ridho Rhoma tidak sendiri dan dia bersama teman-temannya sehingga mereka menjadi tersangka lain yang ditangkap bersama Ridho dengan terancam hukuman maksimal 20 tahun. Tersangka berinisial MS itu dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong dan satu buah tutup botol.


EmoticonEmoticon